Apa Dalam Melaporkan Suatu Masalah Harus Bayar? Curhatan Seorang Karyawan Kepada Kapolres Saat Digelar Jum'at Curhat 

    Apa Dalam Melaporkan Suatu Masalah Harus Bayar? Curhatan Seorang Karyawan Kepada Kapolres Saat Digelar Jum'at Curhat 

    JEMBER - Dalam acara Jum'at Curhat yang diselenggarakan oleh Polres Jember, Kapolres AKBP Moh Nur Hidayat menghadirkan suasana akrab dan santai di hadapan audien yang terdiri dari para karyawan PT. Mitra Tani Jubung Sukorambi. Dalam sambutannya, Kapolres menegaskan bahwa esensi dari Jum'at Curhat ini adalah memberikan wadah bagi masyarakat tingkat bawah untuk menyampaikan aspirasi dan keluhan mereka secara langsung.

    Kapolres menekankan pentingnya komunikasi dua arah antara kepolisian dan masyarakat. Dalam konteks ini, Jum'at Curhat dianggap sebagai salah satu cara efektif untuk mendengar dan menampung aspirasi dari lapisan masyarakat yang mungkin seringkali terabaikan. Beliau menegaskan bahwa tidak harus menunggu dari tingkat bawah untuk melapor ke atas, dan bahwa kepolisian hadir sebagai mitra dan pelindung bagi seluruh warga masyarakat. Jum'at (22/12/2023)

    Dalam suasana yang hangat, para karyawan mitra tani Jubung Sukorambi berkesempatan untuk mengungkapkan permasalahan atau harapan mereka. Kapolres dengan penuh perhatian mendengarkan setiap curhatan dan memberikan tanggapan yang konkret. Hal ini menciptakan atmosfer kepercayaan dan kerjasama antara Polres Jember dan masyarakat, sekaligus memperkuat ikatan kebersamaan untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif.

    Erna, seorang karyawan bagian prosesi pengolahan, curhat mengenai kekhawatirannya jika harus melapor dan menanyakan, "Apakah melaporkan suatu kejadian memerlukan biaya atau harus membayar?" kepada Kapolres. Kapolres dengan tegas menjelaskan bahwa melaporkan suatu perkara tidak memerlukan biaya apapun. Beliau menekankan bahwa kepolisian selalu siap mendengarkan setiap laporan dari masyarakat tanpa memungut biaya, sebagai bagian dari tugas dan tanggung jawab mereka untuk menjaga keamanan.

    Selain itu Hariyadi juga menyampaikan kekhawatirannya terkait adanya pemberitahuan tilang digital yang dapat rentan terhadap peretasan atau penipuan. Kapolres memberikan penjelasan bahwa pemberitahuan tilang lebih baik ditunggu melalui surat tertulis resmi dari kepolisian. Beliau mengingatkan bahwa kepolisian tidak akan mengirimkan pemberitahuan tilang melalui media sosial atau pesan singkat, dan jika ada keraguan, masyarakat disarankan untuk mengonfirmasi langsung ke kantor polisi terdekat.

    Dengan penjelasan tersebut, Kapolres berharap dapat menghilangkan kekhawatiran masyarakat terkait proses pelaporan dan pemberitahuan tilang. Ini juga menjadi langkah untuk meningkatkan kepercayaan antara kepolisian dan masyarakat, serta memberikan pemahaman yang lebih baik mengenai prosedur yang harus diikuti dalam situasi tertentu.

    Dengan adanya Jum'at Curhat, diharapkan hubungan positif antara kepolisian dan masyarakat semakin terjalin erat. Ini juga menjadi langkah nyata dalam membangun sinergi dan memastikan bahwa suara masyarakat, terutama dari tingkat bawah, memiliki tempat yang setara dan dihargai dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban. (AR)

    #polresjember #humaspolresjember #akbpmohnurhidayat #jymatcurhat
    Siswandi

    Siswandi

    Artikel Sebelumnya

    Dandim 0824/Jember bersama Forkopimda hadiri...

    Artikel Berikutnya

    Koramil 0824/01 Patrang Gelar Bakti TNI...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Resmikan Pataka Dipta Prakasha, Irwasum Polri: Resapi dan Jadikan Pedoman Agar Hasil Kerja Bermanfaat bagi Masyarakat
    Danramil 0824/01 Patrang Hadiri  High Level Meeting Pengendalian Inflasi, Kodim 0824/Jember Dukung Pasar Murah Jelang Nataru
    Babinsa Mangli Koramil 0824/12 Kaliwates Kawal Pendistribusian Bansos Pangan

    Ikuti Kami